Wednesday, 10 September 2008

Zakat Uang Simpanan

Dewasa ini menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat, menjadi sebuah budaya. Koperasi atau lembaga keuangan lain telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Lembaga tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyimpan harta atau pun sebagai media pembayaran dalam transaksi bisnis.

Ketergantungan kita pada lembaga keuangan demikian tinggi, sehingga setiap aktivitas finansial kita senantiasa berkaitan dengannya. Di jaman dulu, masyarakat lazim menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perhiasan. Namun praktek semacam itu kini mulai luntur.

Masyarakat lebih mempercayai lembaga-lembaga tertentu sebagai tempat meyimpan hartanya. Yang dimaksud dengan uang simpanan di sini adalah harta yang disimpan di koperasi , bank atau lembaga lain dalam bentuk nilai tukar mata uang, dan bukan dalam bentuk deposit barang (misalnya emas, perhiasan, dll).

Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan

"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Syarat Wajib Zakat

1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab

Rumus Menghitung Zakat Uang Simpanan

1. Simpanan Tetap atau Deposito

Bila uang simpanan tetap itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah uang simpanan tersebut.

Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 10.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misalnya nisabnya Rp 5.100.000 atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp 60.000/gram.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,

2. Simpanan Biasa, Tabanas, dan Tahapan

Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut.

Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat uang simpanan:

1. Tentukan tanggal permulaan memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisab.
2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.

No comments: