Wednesday 10 September 2008

Apakah LMI ?


LMI singkatan dari Lembaga Manajemen Infaq yang berdiri tahun 1995 sebagai Lembaga Amil Zakat Propinsi Jawa Timur No 451/1702/032/2005. Kini LMI tumbuh dan berkembang menjadi lembaga peduli kemanusiaan yang mengedepankan kecerdasan emosi, keterbukaan dan kepekaan dalam merancang program kemanusiaan serta bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kredibilitas semua pihak.

LMI beralamat di

Ruko Taman Intan Nginden
Jl, Inginden Intan Raya 12 Surabaya
Tlp. 031 599 8484 Fax. 031 592 0299

Keterangan lebih lanjut tentang siapa LMI dan Kiprahnya bisa anda lihat langsung di www.lmi-amilzakat.com

Mengapa bisa membayar ZIS LMI melalui Amil ARIF PRASETYO AJI ?


ARIF PRASETYO AJI yang merupakan salah seorang panitia ZISWAF (Zakat Infaq Shadaqah) yang ditunjuk LMI dengan Surat Tugas No 08/LMI/ZISWAF/IX/2008 tertanggal 1 September 2008 yang ditandatangani Direktur LMI, Wahyu Nvyan, S.Sos. dengan kode 3506

Berikut data pribadi ARIF PRASETYO AJI

Kode Amil

: 3506

Nama

: ARIF PRASETYO AJI

Alamat

: Jl. Mulyosari Tengah 8 No. 2-A Surabaya 60112

HP

: 08155 123 823

CDMA

: 031-70034820

Email

: relawanziswaf@gmail.com

Y!M

: arifaji

Bayar Zakat Disini ...


Cara Pembayaran Langsung

Untuk pembayaran zakat langsung dapat anda lakukan dengan dua cara :

  1. Membayar melalui saya langsung
  2. Membayar dengan dijemput untuk anda yang masih dalam jangkauan offline saya
  3. Membayar langsung ke kantor LMI dengan memberitahukan nomor referensi 3506 (kode amil saya)

Anda akan mendapatkan tanda bukti berstempel LMI

Cara pembayaran melalui transfer Bank

Cara pembayaran via transfer ada beberapa tahapan

  1. Kirimkan uang ke rekening
    Bank Mandiri KCP Surabaya Mulyosari
    Atas Nama ARIF PRASETYO AJI
    No Rekening 141-00-0300187-2

Bank BCA kcu Mulyosari
Atas Nama ARIF PRASETYO AJI
No Rekening 3890381609

Bank SYARIAH MANDIRI Cabang Surabaya
Atas Nama ARIF PRASETYO AJI
No Rekening : 0087032086

  1. Kirimkan Email Pemberitahuan ke : relawanziswaf@gmail.com dengan format berikut (silahkan copy paste ke email)

    Konfirmasi Pembayaran ke : relawanziswaf@gmail.com

Tanggal

:

Mengirim uang sebesar

: Rp.

Nama

:

Alamat

:

Telp

:

No HP

:

Pekerjaan

:

Alamat pekerjaan

:



Untuk Pembayaran :


Zakat Maal

: Rp.

Zakat Profesi

: Rp.

Zakat Fitrah untuk ... orang

: Rp.

Fidyah

: Rp.

Infaq / Shadaqah

: Rp.

Infaq Dunia Islam

: Rp.

Beasiswa

: Rp.

Atau bisa konfirmasi melalui SMS ke nomor HP saya : 08155 123 823

  1. Saya akan memberikan pemberitahuan kepada anda bahwa dana telah saya terima
  2. Selanjutnya saya akan mengirimkan tanda bukti via surat jika anda menghendaki

Jenis dan Penghitungan ZIS

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah digunakan untuk mensucikan jiwa, besarnya 2,5 kg makanan pokok per jiwa. Waktu pembayarannya selama bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Di LMI, Zakat Fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan mengkonversi 2,5 kg makanan pokok menjadi Rp.15.000,-

Jika anda berzakat melalui lembaga ada baiknya anda membayarkannya tidak terlalu mepet dengan hari raya, karena panitia memerlukan waktu untuk mengelolanya. Namun Zakat anda tetap akan disalurkan pada hari-hari menjelang hari Raya.

Penyaluran Zakat fitrah melalui saya dibatasi sampai tiga hari menjelang hari raya, tetapi anda masih bisa menyalurkannya langsung melalui kantor LMI

Kalkulator Zakat Fitrah

Jumlah Jiwa

Jiwa X Rp. 15.000,-

Jumlah Zakat

Rupiah

Zakat Maal

Zakat Maal adalah Zakat yang dibayarkan untuk mensucikan harta. Hukum Zakat Maal adalah wajib. Berikut tabel zakat Mall

HARTA

NISHAB

BESAR

CATATAN

Emas

85 gram *]

2,5 %

Setelah 1 th

Perak

595 gram

2,5 %

Setelah 1 th

Perniagaan**

senilai 85 gram emas

2,5 %

Setelah 1 th

Ternak Unta

5 s/d 9

1 kambing

10 s/d 14

2 kambing

15 s/d 19

3 kambing

Sapi

30 s/d 39

1 sapi

Umur 1 thn

40 s/d 59

1 sapi

Umur 2 thn

60 s/d 69

2 sapi

Umur 1 thn

70 s/d 79

2 sapi

Umur 1& 2 th

kambing

40 s/d 120

1 kambing

121 s/d 200

2 kambing

201 s/d 399

3 kambing

400 s/d 499

4 kambing

Tanaman

Senilai 653 kg bahan makanan pokok

5 % (irigasi)

tiap panen

10 % (nonirigasi)

tiap panen

Tambang

Senilai 85 g emas

2,5 %

tiap dapat

Harta Temuan

Tanpa nishob

20 %

tiap temuan

Profesi ***

Senilai 85 g emas

2,5 %

Setelah 1 th

Saham

Senilai 85 g emas

2,5 %

Setelah 1 th Saham + laba

Benda-benda produktif

Senilai 653 kg bahan makanan pokok

5 % atau 10 %

Dari hasil saja

Catatan
*] 85 gr bila kadar emas 24 karat dan 96 gr bila kadar emas 22 karat
**] Nishob = nilai seluruh barang yang ada - hutang + laba
***] Ada pendapat yang mengqiyaskan ke nishob tanaman

Contoh Penghitungan Zakat Maal (Manual)

Zakat Perdagangan

Ahmad memiliki usaha dagang dengan kekayaan satu tahun sebagai berikut :
Barang dagangan yang ada (belum laku) : Rp. 20.000.000,-
Keuntungan bersih setahun : Rp. 5.000.000,-
Total dengan asumsi tidak punya hutang dan seluruh kebutuhan pokok telah terpenuhi Rp. 25.000.000,-
Karena jumlah tersebut telah memenuhio nishab (85gr * Rp.150.000,-) (asumsi) = Rp 12.750.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 25.000.000,- X 2.5% = Rp. 625.000,- (per tahun)

Zakat Penghasilan dan Profesi

Zaki memiliki gaji bersih (setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok) Rp 3.000.000,-
Ada dua macam untuk menghitung zakat dari penghasilan zaki.

a. Qiyas Pada Emas
Jumlah total gaji zaki selama setahun Rp. 26.000.000,-. Karena jumlah tersebut telah memenuhi nishob(86 gram emas)maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 26.000.000,- X 2.5% = Rp. 650.000,-

b. Qiyash pada hasil tanaman
Gaji bersih Zaki Rp.3.000.000,- karena gaji tersebut telah mencapai satu nishob (653 kg beras X Rp. 4.000,-(asumsi) = 2.612.000 ), maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,- X 2.5% = Rp. 75.000,- per bulan.

Kalkulator Zakat Penghasilan dan Profesi

Jenis zakat ini tidak desebutkan pada hadits nabi, oleh sebab itu zakat profesi di Qiaskan dengan Zakat Emas atau Zakat (Pertanian + Emas).

Di Qiyaskan pada Emas

Zakat dikeluarkan tiap tahun setelah mencapai satu nishob (seharga 85 gram emas)

Harga Emas / gram

Rupiah (asumsi )

Jumlah gaji bersih *) satu tahun

Rupiah X 2.5%

Jumlah Zakat

Rupiah

Di Qiyaskan pada Tanaman

Harta dikeluarkan zakatnya tiap bulan dengan nishab 653 kg beras. Sedangkan besar zakat di qiyaskan pada emas

Harga Beras / kg

Rupiah (asumsi )

Jumlah gaji bersih *) satu bulan

Rupiah X 2.5%

Jumlah Zakat

Rupiah

*) Gaji bersih adalah jumlah gaji setelah dikurangi hutang dan pengeluaran pokok. Beberapa ulama ada yang cukup berhati-hati dengan mengatakan bahwa gaji yang dimaksud adalah penghasilan kotor.

Fidyah

Fidyah memberi makan sehari untuk orang miskin yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui dan orang tua / sakit yang sudah tidak bisa diharapkan mampu mengqodlo puasa. Di LMI ditetapkan Rp. 5000,- per hari yang ditinggalkan

Kalkulator Fidyah

Jumlah hari tidak puasa

X Rp. 5.000,-

Jumlah Fidyah

Rupiah

Infaq

Besar infaq dan waktu infaq tidak ditentukan. Hanya saja berinfaq di bulan Ramadhan mempunyai keutamaan yang lebih dibanding di bulan yang lain. LMI juga mempunyai program infaq bulanan. Anda bisa menjadi donatur rutin LMI. dengan menjadi Donatur LMI, anda akan mendapatkan majalah Oase yang berisi beberapa materi Islam dan laporan kegiatan LMI.

Jika harta anda belum mencapai nishab, maka disarankan untuk berinfaq. Infaq bisa melatih diri kita untuk terbiasa peduli dengan sesama yang belum beruntung. Kita bisa melatih diri untuk menyisihkan harta kita untuk orang lain melalui infaq, seperti memotongnya 2,5% dari penghasilan untuk berinfaq. 2,5% penghasilan tidaklah besar, anda hanya mengeluarkan Rp. 37.500,- jika gaji anda Rp. 1.500.000,- . Tapi semuanya kembali kepada anda karena secara syar'i anda memang belum wajib berzakat.

Kesulitan Menghitung Zakat ?

Penghitungan zakat bagi sebagian orang mungkin dirasa sulit karena beberapa pos pengeluaran zakat memang tidak disebutkan dalam hadits. Beberapa hal seperti zakat profesi dan zakat perusahaan ditetapkan menurut pendapat ulama.

Dan pendapat ulama kadang-kadang bermacam-macam. Yang penting anda menunaikan kewajiban membayar zakat. Anda menggunakan pendapat manapun tidak menjadi masalah.

Jika anda merasa kesulitan, maka anda bisa menanyakan langsung ke saya melalui email : relawanziswaf@gmail.com Jika ternyata saya tidak mampu memecahkan, maka saya akan berkonsultasi dahulu dengan kantor pusat LMI.

Mengapa Berzakat Lewat Lembaga Zakat ?

Keuntungan Berzakat Melalui Lembaga Zakat

Beberapa keuntungan berzakat melalui lembaga zakat antara lain sebagai berikut.

Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam. Karena dibawah naungan sistem pemerintahan Islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara dan bersifat kolektif (bukan perorangan).

Membayar zakat melalui lembaga lebih praktis dan mudah, sehingga dia akan selalu bersemangat menunaikannya dan terjauhkan dari kemalasan membayar zakat seandainya dia harus menyerahkannya sendiri kepada para mustahiq. Sedemikian praktis dan mudahnya, dia bahkan bisa tinggal men-transfer zakatnya atau menunggu petugas untuk mengambilnya.

Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki akan sangat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu dan penjelasan tentang hukum-hukum zakat, termasuk akan dibantu dalam menghitung zakatnya sehingga terhindar dari kesalahan.

Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki lebih bisa terhindar dari kemungkinan salah sasaran dalam mengalokasikan zakatnya.

Dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemanfaatan zakat akan lebih besar ketika zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas, dan ini akan meninggikan pahala yang akan diterima.

Dengan berzakat melalui lembaga, insya Allah muzakki akan lebih mampu menjaga hati dan keikhlasannya dibandingkan ketika membayarkan zakatnya secara langsung kepada mustahiq dimana ketika itu muzakki akan lebih besar kemungkinannya merasa dirinya lebih tinggi atau lebih baik.

Dengan berzakat melalui lembaga, seorang muzakki berarti telah turut serta memperkuat lembaga dana sosial Islam yang merupakan salah satu unsur pengokoh kondisi perekonomian ummat saat ini.

Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat bagi yang telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yang belum sadar zakat diantara kaum muslimin.

Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional, hal mana tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

(oleh : Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)

Kriteria Lembaga Zakat

Amanah dan terpercaya, baik bagi pihak muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat).

Profesional dalam manajemen operasional pengelolaan maupun jajaran SDM-nya.

Transparan dan memenuhi kriteria standar audit.

Memiliki dewan syariah yang kompeten sebagai pengawal, pengawas, dan rujukan syar’i bagi lembaga dalam menunaikan amanat umat.

Berpengalaman panjang dalam bidang pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqaf) dari umat dan untuk umat.

Memiliki wilayah jangkauan operasional yang luas.

Memenuhi unsur legal formal sebagai lembaga pengelola ZISWAF sehingga akan lebih leluasa dalam berkiprah ditengah-tengah masyarakat.

(oleh : Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)

© Ramadhan 1429 H ARIF PRASETYO AJI – LMI kontak person : relawanziswaf@gmail.com

Pengantar Tentang Zakat

Ibadah Zakat

Ibadah zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Allah menegaskan dalam Al-qur'an: "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat." Surat An Nur 24:56

Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an: "Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta." Surat Az Zariyat 51:19

Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." Surat At Taubah 9:103

Adapun syarat-syarat umum wajib zakat:
1. Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
2. Merdeka: hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkan untuknya.
3. Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
4. Cukup haul. Pengertiannya, harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
5. Cukup nisab.Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya.

Zakat harta yang memakai standar nisab emas ini besarnya 2,5% (dua setengah persen) dari nilai harta yang akan dizakati. Sedangkan harta-harta jenis lain seperti ternak, pertanian biji-bijian, memakai cara perhitungan tersendiri.

Zakat Perniagaan

Terdapat dua pendapat berkenaan dengan zakat barang perniagaan. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya wajib. Ulama-ulama yang meyakini pendapat ini antara lain Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii.

Dalil wajib Zakat Perniagaan

1. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan sadaqah (zakat) dari harta benda yang kami siapkan untuk dijual (diperdagangkan)". Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi.
2. Ibnu Abbas ra. berkata, "Tidak mengapa menunggu sampai (harta perdagangan) itu terjual. Sedangkan zakatnya wajib hukumnya."
3. Beberapa riwayat menceritakan bahwa Umar bin Khattab ra. memungut zakat dari harta perdagangan, dan Ibnu Umar ra. mewajibkan zakat atas harta perdagangan.

Dalil yang menyatakan Zakat Perniagaan tidak wajib

Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat harta perdagangan tidak wajib hukumnya. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan:
1. Qais bin Abi Garazak berkata, Rasulullah saw lewat di depan kami, lalu beliau berkata, "Hai para pedagang, jual beli itu dihinggapi oleh penyakit 'lagak dan sumpah', maka bersihkanlah ia dengan sadaqah." Yang diwajibkan dalam hadist itu adalah sadaqah, tetapi jumlahnya tidak ditentukan. Sadaqah tersebut sangat bergantung pada kebaikan hati orang-perorang, untuk melebur hal-hal yang tidak syah yang tercampur di dalam kegiatan jual-beli.
2. Andaikan hadist Sumurah tersebut sahih, maka apa yang dimaksudkan hadist itu pasti bukan zakat fardu. Sebab bila apa yang dimaksudkan dalam hadist tersebut adalah zakat fardu, maka pasti Rosulullah saw. menjelaskan waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakatnya - apakah dari barang dagangan atau dari harganya, dan dengan apa barang tersebut dinilai.
3. Kesahihan hadist-hadist yang mewajibkan zakat harta perdagangan juga masih diperdebatkan.

Bila Anda termasuk yang meyakini kewajiban zakat atas harta perdagangan, berikut ini beberapa ketentuannya: Mereka yang berniaga bila harta perniagaannya sudah sampai nisab (senilai 85 gram emas) dan sudah cukup haul (genap satu tahun) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% (dua setengah persen).

Definisi Harta Perniagaan

Yang dimaksud dengan harta perniagaan adalah:
1. Jumlah nilai barang yang akan dijual menurut harga pasar saat itu. Namun alat-alat produksi, atau barang-barang yang tidak akan dijual, tidak perlu diperhitungkan zakatnya.
2. Uang kontan niaga yang sudah terkumpul pada akhir tahun.
3. Piutang yang akan dibayar, tetapi bukan piutang yang kemungkinannya kecil untuk dibayar.

Yang dizakati adalah kekayaan niaganya, dan bukan laba yang dihasilkan oleh perniagaan itu. Oleh karenanya, sekalipun sedang rugi, zakat wajib dikeluarkan.


Referensi: buku "Sumber Sumber Penggalian Zakat," karangan Dr. K.H. Sjechul Hadi Permono, Sh, MA. Pustaka Firdaus, 1992

Zakat Profesi

Di jaman modern seperti sekarang ini, kerja keahlian atau profesi lebih menonjol dibanding bertani atau berternak. Ini tentunya berkebalikan dengan masa silam dimana pertanian atau peternakan merupakan mata pencaharian utama. Oleh karenanya, bentuk penghasilan yang populer dewasa ini adalah gaji atau upah.

Zakat profesi pertama kali dilaksanakan pada zaman MUAWIYAH dan UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata', sekarang diberi nama "Kasbul Amal". Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya apabila pelaksanaan zakat jenis ini digalakkan kembali karena memiliki nilai potensi yang cukup besar.

Dalil Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi

Allah telah berfirman dalam beberapa ayat, diantaranya: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" Surat Al-Baqarah 2 : 267

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan/pendapat/gaji dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan "hasil usaha" tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

Sabda Rasulullah S.A.W., "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?". Rasulullah menjawab, "Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan?" Rasul bersabda, "Tolonglah orang yang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa?" Rasulullah menjawab, "Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".

Syarat Wajib Zakat Pendapatandan Profesi

1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa, dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan baru yang dikenakan zakat.
6. Cukup Nisab
Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
7. Cukup Haul
Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan, melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Profesi Berdasarkan Pendapatan Kotor Setahun

Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam jangka satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari total pendapatan kotor.

Contoh:
Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan selama setahun sebanyak Rp 12.000.000,- ( sama dengan Rp 1.000.000 per bulan).
Zakatnya = 2,5% X Rp 12.000.000,- = Rp 300.000 (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp 60.000 = Rp 5.100.000)

Zakat Emas dan Perak

Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak menempati kedudukan yang penting di dalam kehidupan masyarakat. Semenjak kurun yang lampau, emas dan perak telah dijadikan sebagai mata uang/nilai tukar, bahkan masih berlaku hingga sekarang. Bahkan masyarakat pun menyimpan emas dan perak sebagai harta simpanan yang memiliki nilai yang sangat tinggi.

Syari'at memandang emas dan perak dengan kacamata tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya, baik emas dan perak dalam bentuk uang atau leburan logam, maupun dalam benbentuk yang lain, seperti souvenir, ukiran, atau perhiasan.

Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari akhir akan dipanaskan emas- perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu perbuat'."

Syarat wajib Zakat Emas dan Perak

1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab

Cara Menghitung Zakat Emas-perak

1. Emas-perak Yang Disimpan.

Yang dimaksud dengan "emas dan perak yang disimpan" adalah emas atau perak yang tidak dikenakan sebagai perhiasan. Jadi benar-benar hanya sebagai harta simpanan. Jika jumlah emas atau perak yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (nisab emas = 85 gram emas, nisab perak = 595 gram perak), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % (dua setengah persen). Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emas atau peraknya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi perhiasan emas atau perak tersebut.
Contoh: Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp 6.000.000 atau sebanyak 100 gram (harga per gramnya Rp 60.000)
Maka zakatnya = 2.5% X 6.000.000 = Rp 150.000

2. Emas-Perak Yang Dipakai Sebagai Perhiasan.

Emas-perak yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya dipakai sekali-kali atau terus menerus) tidak dikenakan zakat sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat). Sekiranya melebihi URUF, maka besarnya nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % (dua setengah persen).

Zakat Pertanian

Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma.

Namun kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan.

Seandainya seorang petani kecil yang menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah) diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.

Besarnya Nisab

Besarnya nisab untuk pertanian sebesar 750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun.

Perhitungan zakat memang dilakukan tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya ditentukan setiap satu tahun.

Untuk hasil pertanian yang nilainya kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin di kalangan mereka."

Besarnya Zakat

Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh (lima persen)."

Dalam konteks pertanian modern, pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%). Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen dan lima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak bole diganggu gugat lagi.

Namun terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.

Contoh perhitungan zakat

Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Zakat Uang Simpanan

Dewasa ini menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat, menjadi sebuah budaya. Koperasi atau lembaga keuangan lain telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Lembaga tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyimpan harta atau pun sebagai media pembayaran dalam transaksi bisnis.

Ketergantungan kita pada lembaga keuangan demikian tinggi, sehingga setiap aktivitas finansial kita senantiasa berkaitan dengannya. Di jaman dulu, masyarakat lazim menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perhiasan. Namun praktek semacam itu kini mulai luntur.

Masyarakat lebih mempercayai lembaga-lembaga tertentu sebagai tempat meyimpan hartanya. Yang dimaksud dengan uang simpanan di sini adalah harta yang disimpan di koperasi , bank atau lembaga lain dalam bentuk nilai tukar mata uang, dan bukan dalam bentuk deposit barang (misalnya emas, perhiasan, dll).

Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan

"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Syarat Wajib Zakat

1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab

Rumus Menghitung Zakat Uang Simpanan

1. Simpanan Tetap atau Deposito

Bila uang simpanan tetap itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah uang simpanan tersebut.

Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 10.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misalnya nisabnya Rp 5.100.000 atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp 60.000/gram.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,

2. Simpanan Biasa, Tabanas, dan Tahapan

Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut.

Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat uang simpanan:

1. Tentukan tanggal permulaan memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisab.
2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.