Wednesday, 10 September 2008

Jenis dan Penghitungan ZIS

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah digunakan untuk mensucikan jiwa, besarnya 2,5 kg makanan pokok per jiwa. Waktu pembayarannya selama bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Di LMI, Zakat Fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan mengkonversi 2,5 kg makanan pokok menjadi Rp.15.000,-

Jika anda berzakat melalui lembaga ada baiknya anda membayarkannya tidak terlalu mepet dengan hari raya, karena panitia memerlukan waktu untuk mengelolanya. Namun Zakat anda tetap akan disalurkan pada hari-hari menjelang hari Raya.

Penyaluran Zakat fitrah melalui saya dibatasi sampai tiga hari menjelang hari raya, tetapi anda masih bisa menyalurkannya langsung melalui kantor LMI

Kalkulator Zakat Fitrah

Jumlah Jiwa

Jiwa X Rp. 15.000,-

Jumlah Zakat

Rupiah

Zakat Maal

Zakat Maal adalah Zakat yang dibayarkan untuk mensucikan harta. Hukum Zakat Maal adalah wajib. Berikut tabel zakat Mall

HARTA

NISHAB

BESAR

CATATAN

Emas

85 gram *]

2,5 %

Setelah 1 th

Perak

595 gram

2,5 %

Setelah 1 th

Perniagaan**

senilai 85 gram emas

2,5 %

Setelah 1 th

Ternak Unta

5 s/d 9

1 kambing

10 s/d 14

2 kambing

15 s/d 19

3 kambing

Sapi

30 s/d 39

1 sapi

Umur 1 thn

40 s/d 59

1 sapi

Umur 2 thn

60 s/d 69

2 sapi

Umur 1 thn

70 s/d 79

2 sapi

Umur 1& 2 th

kambing

40 s/d 120

1 kambing

121 s/d 200

2 kambing

201 s/d 399

3 kambing

400 s/d 499

4 kambing

Tanaman

Senilai 653 kg bahan makanan pokok

5 % (irigasi)

tiap panen

10 % (nonirigasi)

tiap panen

Tambang

Senilai 85 g emas

2,5 %

tiap dapat

Harta Temuan

Tanpa nishob

20 %

tiap temuan

Profesi ***

Senilai 85 g emas

2,5 %

Setelah 1 th

Saham

Senilai 85 g emas

2,5 %

Setelah 1 th Saham + laba

Benda-benda produktif

Senilai 653 kg bahan makanan pokok

5 % atau 10 %

Dari hasil saja

Catatan
*] 85 gr bila kadar emas 24 karat dan 96 gr bila kadar emas 22 karat
**] Nishob = nilai seluruh barang yang ada - hutang + laba
***] Ada pendapat yang mengqiyaskan ke nishob tanaman

No comments: